
Menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rembang Nomor: 422.1/1347/2023 tanggal 17 Mei 2023, Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/ 2024.
SMP Negeri 1 Kragan akan melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/ 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan Umum
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 01 Juli 2023 dan
- Memiliki ijasah SD/ MI atau Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/ sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah
II. Persyaratan Khusus dan Prosedur PPDB
A. Persyaratan Khusus
a) Fotocopy Akte Kelahiran.
b) Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
c) Asli Sertifikat/Piagam kejuaraan dan/atau fotocopy data daftar peringkat paralel kelas 4 (empat), 5 (lima) semester 1 (satu), 2 (dua) dan kelas 6 (enam) semester 1 (satu) bagi jalur prestasi akademik non akademik.
d) Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam satuan pendidikan/lulus kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah dan cap stempel asli.
e) Surat Keterangan Mutasi/Pindah Tugas bagi Pegawai Instansi Pemerintah, Pengurus Pondok Pesantren/Pengurus Panti/Pengurus Yayasan.
f) Fotocopy KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan Kartu PKH (program keluarga harapan) jika memiliki.
B. Prosedur Pelaksanaan PPDB
1) Pendaftaran Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi
b. Afirmasi
c. Perpindahan tugas orang tua/ wali (mutasi)
d. Prestasi
2) Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri atau kolektif oleh Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah yang dikoordinir oleh bapak/ ibu guru SD/ MI masing- masing.
3) Berkas Pendaftaran disusun dan dimasukkan dalam stofmap:
a. Calon peserta didik Putra menggunakan stofmap warna hijau
b. Calon peserta didik Putri menggunakan stofmap warna kuning
4) Data calon peserta didik di entry/ diisi pada file yang telah disediakan oleh panitia PPDB SMP N 1 Kragan yang akan dishare di grup Whatsapp dan website http://smpn1kragan.sch.id/
5) Berkas yang telah diisi dengan benar dan lengkap selanjutnya disusun sesuai dengan urutan data entry file, dan diserahkan ke panitia PPDB pada:
Hari : Senin – Rabu
Tanggal : 22 – 24 Mei 2023
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan
6) Daya Tampung
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2023/ 2024 dengan daya tampung sebanyak 288 siswa (9 Rombel)
C. Pengumuman Penerimaan
Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 pada pukul 09.00 WIB diberitahukan melalui Website SMP Negeri 1 Kragan dan media sosial Whatsapp Group, selanjutnya bagi calon peserta didik baru yang diterima wajib melaksanakan daftar ulang.
D. Pencabutan Berkas Bagi Yang Mengundurkan Diri/ Tidak Lolos Seleksi
1) Pengambilan berkas bagi calon peserta didik yang mengundurkan diri/ tidak lolos seleksi, dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
a) Menyerahkan formulir/ blangko tanda bukti pendaftaran calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2023/ 2024
b) Mengisi formulir/ blangko pengambilan berkas yang telah disediakan oleh panitia,
c) Waktu pengambilan berkas yang mengundurkan diri/ tidak lolos seleksi pendaftaran sebagai calon peserta didik baru dilaksanakan pada
Hari, tanggal : Selasa, 30 Mei 2023
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan,
2) Bagi calon peserta didik baru yang sudah mencabut berkas pendaftaran karena sesuatu dan lain hal, tidak dapat melakukan pendaftaran ulang kembali. Jika ditemukan indikasi tersebut, maka proses seleksi pendaftaran sebagai calon peserta didik baru dapat dibatalkan/ digugurkan.
E. DAFTAR ULANG
Setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi PPDB dilanjutkan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pada
Hari : Rabu dan Sabtu
Tanggal : 31 Mei 2023 dan 03 Juni 2023
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan
b) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, dan ternyata tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri/ gugur, dan akan digantikan oleh calon peserta didik yang menduduki urutan berikutnya sampai memenuhi daya tampung 288 peserta didik.
c) Tata cara, prosedur, dan jadwal pelaksanaan daftar ulang diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan/ surat pengumuman resmi penerimaan calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan.
d) Persyaratan Daftar Ulang:
1) Menyerahkan formulir/blangko tanda bukti pendaftaran calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2023/2024.
2) Mengisi Formulir Data Pribadi yang disediakan oleh panitia.
3) Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menaati tata tertib sekolah dan menandatangani surat keterangan bersedia mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kragan.
4) Berkas daftar ulang dimasukkan ke dalam stopmap yang telah disediakan panitia.
Kontak Person / WA PPDB:
- Taufiq Anwar, S.Kom (082331417533)
- M Sirojun M, S.Pd ( 081215339331)
- Selamet, S.Pd ( 085226505044 )
Komentar Terbaru