Menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rembang Nomor: 422.1/0398/2023 tanggal 08 Maret 2023, Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/ 2024.
SMP Negeri 1 Kragan akan melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/ 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Umum
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 01 Juli 2023 dan
- Memiliki ijasah SD/ MI atau Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/ sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah
- Persyaratan Khusus dan Prosedur PPDB
- Persyaratan Khusus
- Akte Kelahiran difoto/scan, dalam bentuk soft file pdf diunggah pada portal PPDB Online.
- Kartu Keluarga (KK) difoto/scan, dalam bentuk soft file pdf diunggah pada portal PPDB Online.
- Sertifikat/Piagam kejuaraan dan/atau data daftar peringkat paralel kelas 4 (empat), 5 (lima) semester 1 (satu), 2 (dua) dan kelas 6 (enam) semester 1 (satu) bagi jalur prestasi akademik non akademik difoto/scan, dalam bentuk soft file pdf diunggah pada portal PPDB Online
- Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam satuan pendidikan/lulus kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah dan cap stempel asli difoto/scan, dalam bentuk soft file pdf diunggah pada portal PPDB Online.
- Surat Keterangan Mutasi/Pindah Tugas bagi Pegawai Instansi Pemerintah, Pengurus Pondok Pesantren/Pengurus Panti/Pengurus Yayasan, difoto/scan, dalam bentuk soft file pdf diunggah pada portal PPDB Online.
- KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan Kartu PKH (program keluarga harapan) jika memiliki difoto/scan, dalam bentuk soft file pdf diunggah pada portal PPDB Online.
- Prosedur Pelaksanaan PPDB
- Pendaftaran Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua/ wali (mutasi)
- Prestasi
- Jadwal kegiatan Pendaftaran Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 22, 23, 24 Mei 2023
- Pendaftaran dilakukan melalui portal PPDB daring/online Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang dengan cara :
- Peserta didik mendaftar secara mandiri
- Kolektif dibantu oleh guru kelas masing-masing
- Datang ke SMP Negeri 1 Kragan dibantu oleh Admin PPDB
- Daya Tampung
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2023/ 2024 dengan daya tampung sebanyak 288 siswa (9 Rombel)
- Pengumuman Penerimaan
Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring/online.
- Daftar Ulang
Setelah diselenggarakan pengumuman hasil seleksi PPDB dilanjutkan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pada
Hari : Rabu, dan Sabtu
Tanggal : 31 Mei 2023 dan 03 Juni 2023
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan.
- Persyaratan Daftar Ulang:
- Menyerahkan formulir/blangko tanda bukti pendaftaran online calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2023/2024.
- Menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotocopy Sertifikat/Piagam Kejuaraan 1 lembar jika memiliki
- Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam satuan pendidikan/lulus kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah dan cap stempel asli
- Fotocopy KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan Kartu PKH (program keluarga harapan) 1 lembar jika memiliki
- Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mentaati tata tertib sekolah dan menandatangani surat keterangan bersedia mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kragan.
- Berkas daftar ulang dimasukkan ke dalam stopmap yang telah disediakan panitia.
Kontak Person / WA PPDB:
- Taufiq Anwar, S.Kom (082331417533)
- M Sirojun M, S.Pd ( 081215339331)
- Selamet, S.Pd ( 085226505044 )
Pedoman dan Surat Edaran PPDB Silahkan Download link dibawah ini :
Komentar Terbaru