Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

Menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Rembang Nomor: 422.1/ 2172.1/2021 tanggal 05 April 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2021/2022.

SMP Negeri 1 Kragan akan melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Umum
  2. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 01 Juli 2021 dan
  3. Memiliki ijasah SD / MI atau Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah
  1. Persyaratan Khusus dan Prosedur PPDB
  1. Prosedur Pelaksanaan PPDB
  2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
  3. Zonasi
  4. Afirmasi
  5. Perpindahan tugas orang tua / wali ( mutasi )
  6. Prestasi
  7. Pendaftaran dilaksanakan secara kolektif oleh Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang dikoordinir oleh bapak / ibu guru SD / MI masing-masing.
  8. Berkas Pendaftaran yang wajib dilengkapi :
  9. Akta Kelahiran  ( Fotocopy )
  10. Kartu Keluarga  ( Fotocopy )
  11. Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah
  12. Piagam bagi jalur prestasi ( Asli dan Fotocopy )
  13. Berkas disusun dan dimasukkan dalam stofmap :
  14. Calon peserta didik Putra menggunakan stofmap warna hijau
  15. Calon peserta didik Putri menggunakan stofmap warna kuning
  16. Data calon peserta didik di entry / diisi pada file yang telah disediakan oleh panitia PPDB SMP N 1 Kragan yang akan dishare di grup Whatsapp dan website.

File bisa di download di :

http://smpn1kragan.sch.id/PPDB/entrydataSDMI.xlsx

  • Berkas yang telah diisi dengan benar dan lengkap selanjutnya disusun sesuai dengan urutan data entry file, dan diserahkan ke panitia PPDB pada :

Hari                 : Senin – Rabu

Tanggal           : 03 – 05 Mei 2021

Pukul               : 08.00 – 12.00 WIB

  • Daya Tampung

Penerimaan Calon Peserta Didik Baru kelas 7 ( tujuh ) SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2021 / 2022 dengan daya tampung sebanyak 288 siswa  ( 9 Rombel )

  • Pengumuman Penerimaan

Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB diberitahukan melalui media sosial Whatsapp Group, selanjutnya bagi calon peserta didik baru yang diterima wajib melaksanakan daftar ulang.

  • Pencabutan Berkas Bagi Yang Mengundurkan Diri/ Tidak Lolos Seleksi
  • Pengambilan berkas bagi calon peserta didik yang mengundurkan diri/ tidak lolos seleksi, dilaksanakan dengan ketentuan sbb :
    • menyerahkan formulir/blangko tanda bukti pendaftaran calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2021/2022,
    • mengisi formulir/blangko pengambilan berkas yang telah disediakan oleh panitia,
    • waktu pengambilan berkas yang mengundurkan diri/ tidak lolos seleksi pendaftaran sebagai calon peserta didik baru dilaksanakan pada
      • hari, tanggal               :  Selasa, 04 Mei 2021 –  Selesai
      • waktu            :                       :  pukul 08.00 – 12.00 WIB
      • tempat                       :  SMP Negeri 1 Kragan, Jalan Raya Kragan Rembang.
  • Bagi calon peserta didik baru yang sudah mencabut berkas pendaftaran karena sesuatu dan lain hal, tidak dapat melakukan pendaftaran ulang kembali. Jika ditemukan indikasi tersebut, maka proses seleksi pendaftaran sebagai calon peserta didik baru dapat dibatalkan/ digugurkan.
  • DAFTAR ULANG

Setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi PPDB dilanjutkan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pada
    • hari                : Selasa
    • tanggal          : 18 Mei 2021
    • waktu            : pukul 08.00 – 12.00 WIB
    • tempat           : SMP Negeri 1 Kragan, Jalan Raya Kragan Rembang.
  • Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, dan ternyata tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri/gugur, dan akan digantikan oleh calon peserta didik yang menduduki urutan berikutnya sampai memenuhi daya tampung 288 peserta didik.
  • Tata cara, prosedur, dan jadwal pelaksanaan daftar ulang diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan/ surat pengumuman resmi penerimaan calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan.
  • Persyaratan Daftar Ulang :
  • Menyerahkan formulir/blangko tanda bukti pendaftaran calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Mengisi Formulir Data Pribadi yang disediakan oleh panitia.
  • Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menaati tata tertib sekolah dan menandatangani surat keterangan bersedia mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kragan.
  • Berkas daftar ulang dimasukkan ke dalam stopmap yang telah disediakan panitia.

Kontak Person / WA PPDB 2021

  1. Mulyono, S.Pd / 081326111452
  2. Taufiq Anwar, S.Kom / 082331417533
  3. M. Sirojun M, S.Pd / 081215339331